Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan. Dalam operasi tersebut, dua kurir narkoba yang berinisial MS dan MR ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Tindakan ini mengindikasikan betapa pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan sering digunakan untuk transaksi narkoba berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah melakukan penyelidikan serius, tim berhasil mengidentifikasi target-target operasi kami,” tambah AKBP Angga.
Kronologi Penangkapan di Pelabuhan Roro Dumai
Pada hari Jumat, tim Satresnarkoba melakukan operasi undercover di lokasi, yang berakhir dengan penangkapan kedua pria tersebut. Mereka terlihat mencurigakan saat melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor setelah turun dari kapal Roro yang baru saja tiba dari Tanjung Kapal, Rupat.
“Kami melihat kedua pria tersebut keluar dari kapal dan langsung melakukan pemantauan. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan aktivitas mereka,” imbuh Angga. Penyergapan dilakukan dengan cepat setelah tim mendapatkan informasi yang cukup.
Setelah mengejar dan menghentikan kendaraannya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ini sangat mengejutkan, di mana ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas sandang hitam di jok motor.
Barang Bukti dan Proses Hukum Tersangka
Di dalam tas tersebut, sabu-sabu dibungkus dengan plastik yang bertuliskan ’99 Durian’, yang menambah bukti bahwa transaksi ini terorganisir. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk kendaraan yang digunakan dan handphone.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Dumai. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
AKBP Angga mengungkapkan pentingnya tindakan tegas seperti ini untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Setiap operasi yang dilakukan adalah bagian dari komitmen polisi untuk memberantas narkoba di wilayah ini.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Angga juga menghargai kontribusi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya keterlibatan warga untuk menjaga keamanan, terutama dalam konteks penyebaran narkoba yang kian meluas.
“Ketika masyarakat aktif melaporkan, akan memudahkan kita dalam menjalankan tugas untuk menegakkan hukum,” jelasnya dalam konferensi pers. Keterlibatan warga diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai dalam peredaran narkoba.
Melalui kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat kepolisian, upaya memerangi narkoba akan semakin efektif. Ini juga mengindikasikan bahwa penyelidikan yang dilakukan tidak hanya sebagai tindakan represif, tetapi juga preventif.